Probolinggo, Demokrasibabel – Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG, yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember.
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (14/9/2025), ketika bus diduga mengalami rem blong saat melaju menuruni jalan di kawasan Gunung Bromo. Berdasarkan informasi, bus membawa 56 penumpang dan kru. Akibat insiden tersebut, delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Para korban segera dievakuasi dan mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, RSUD dr. Mohamad Saleh, dan RSUD Tongas, Probolinggo.
Begitu menerima laporan, petugas Jasa Raharja Cabang Probolinggo langsung mendatangi lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mendata korban meninggal maupun luka-luka di rumah sakit, serta mempersiapkan penyaluran santunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” ujar Dewi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menambahkan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas untuk mendampingi para korban dan keluarganya.
“Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi. Kehadiran kami di lapangan adalah wujud komitmen dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat,” jelas Tamrin.
Jasa Raharja menegaskan bahwa langkah cepat dan kolaboratif dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam mempercepat proses penanganan dan penyelesaian santunan. Musibah ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pemeliharaan kendaraan, pemeriksaan kelayakan teknis, serta kewaspadaan ekstra di jalur rawan kecelakaan seperti kawasan Gunung Bromo.
Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dan memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dengan baik.