Bhabinkamtibmas Bangka Barat diminta deteksi dini cegah KDRT

banner 120x600



Bangka Barat, Babel (ANTARA) – Para personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diminta melakukan deteksi dini guna mencegah kekerasan dalam rumah tangga di wilayah kerja masing-masing.

“Saya tegaskan kepada seluruh Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di lapangan untuk meningkatkan kepekaan sosial, maksimalkan fungsi deteksi dini, dan mampu memberikan solusi tepat terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Jangan tunggu masalah membesar baru bergerak,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha di Mentok, Kamis.

Personel Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis dalam mencegah tindak pidana sejak dini melalui komunikasi aktif, pemetaan potensi konflik, dan langkah-langkah humanis yang menyentuh langsung ke masyarakat.

Terjadinya tindak pidana terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian Kapolres, dan para Bhabinkamtibmas diminta untuk selalu hadir di tengah masyarakat untuk melakukan pendekatan dan penyuluhan guna mencegah kejadian tersebut.

“Sejauh ini apa yang sudah dilakukan para personel di desa/kelurahan binaan sudah cukup baik, namun masih perlu terus ditingkatkan, terutama untuk mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan perempuan dan anak,” katanya.

Untuk mencegah kejadian terulang, para Bhabinkamtibmas diperintahkan untuk meningkatkan kepekaan sosial, maksimalkan fungsi deteksi dini dan hadir langsung di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini dikatakan Kapolres menanggapi beberapa peristiwa kekerasan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, salah satunya yang sedang ditangani Polsek Tempilang terkait dugaan penganiayaan anak terhadap ibu kandung.

Pada kejadian ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (39) yang diduga menganiaya ibu kandung sendiri karena terjadi kesalahpahaman masalah penjualan rumah.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (2/9), akibat pemukulan yang dilakukan anaknya, korban mengalami luka lebam dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain kejadian itu, pada Akhir Agustus 2025, Polres Bangka Barat juga menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Parittiga.

Pria berinisial RS (23) diamankan petugas setelah polisi menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.

“Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim. Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bangka Barat,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso.

Ia mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan warga sekitar, agar lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *