Pemprov Apresiasi Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi KI ke Badan Publik di Babel

banner 120x600


PANGKALPINANG – Untuk kesekian kalinya Komisi Informasi (KI) Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan pemberian anugerah ke Badan Publik, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota di Babel.

Seperti yang dilaksanakan di Ruang Tanjung Pesona, Lantai 1 Kantor Gubernur Babel, pada Kamis (25/9/2025), sebanyak 14 Badan Publik diganjar piagam penghargaan oleh KI Babel. 

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik baik Pemerintah daerah maupun Pemerintah Vertikal tersebut, diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Pemprov Babel, Yunan Helmi mewakili Gubernur Babel, Hidayat Arsani, didampingi Ketua KI Babel, Ita Rosita beserta jajaran Komisioner KI Babel, dan Plt Kepala Diskominfo Babel M. Haris, diwakili Kabid IKP diskominfo Babel, Ahmad Sirajudin.

Asisten Administrasi Umum Setda Pemprov Babel, Yunan Helmi mewakili Gubernur Babel, Hidayat Arsani menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel mengapresiasi pemberian anugerah berupa Piagam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik di Babel untuk tahun 2024.

“Kami atas nama Pemprov Babel memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan acara pada hari ini. KI Babel sudah sangat luar biasa, walaupun dengan segala keterbatasannya masih dapat memberikan apresiasi kepada para Badan Publik,” ucap Asisten III, Yunan.

Sementara itu, Ketua KI Babel Ita Rosita dalam sambutannya, menyampaikan permintaan maaf atas ketertundaan penyerahan Piagam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik ini, yang sejatinya dilakukan pada tahun 2024.

“Penganugerahan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik yang dilakukan tahun 2024 beberapa kali terjadi penundaan hingga akhirnya hari ini terlaksana,” ujar Ita.

Ia berharap, para Badan Publik yang mendapatkan anugerah apresiasi ini terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik terkait keterbukaan informasi di portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing.

“Jangan sampai terjadi stagnasi di portal PPID bapak ibu sekalian. Data dan informasi harus diperbarui setiap enam bulan sekali agar dapat mendukung keterbukaan informasi di Bangka Belitung, tidak tertinggal dari provinsi lain,” harap Ketua KID Ita. 

Penyerahan Piagam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan tahap akhir dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik yang telah dilakukan KID Babel sejak Agustus hingga Desember 2024 lalu.

Berikut daftar Badan Publik yang menerima Piagam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik:

Kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota

1. Pemerintah Kota Pangkalpinang (Informatif)

2. Pemerintah Kabupaten Bangka (Menuju Informatif)

3. Pemerintah Kabupaten Belitung (Cukup Informatif)

4. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Cukup Informatif)

Kategori Badan Publik Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu)

1. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Informatif)

2. Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Informatif)

3. Bawaslu Kota Pangkalpinang ( Menuju Informatif)

Kategori Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi

1. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Menuju Informatif)

2. Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Menuju Informatif)

3. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. (H.C) Ir. Soekarno (Cukup Informatif)

4. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Cukup Informatif)

Kategori Badan Publik Instansi Vertikal

1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Cukup Informatif)

2. Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang (Cukup Informatif)

Kategori Badan Publik Pemerintah Desa

1. Desa Selinsing, Kabupaten Belitung Timut (Cukup Informatif)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *