Pangkalpinang, Demokrasibabel – Jauhari, Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bidang Kemasyarakatan, membantah tuduhan terkait penerimaan uang damai sebesar Rp40 juta dalam kasus penindakan tambang timah ilegal di Jelitik, Kabupaten Bangka. Bantahan ini disampaikan di Ruang Staf Khusus, Kantor Gubernur Babel, Kamis (25/9/2025).
“Saya tidak pernah menerima uang itu. Tuduhan tersebut tidak benar, dan saya siap dikonfrontasikan dengan siapa pun yang menyebut sebaliknya,” tegas Jauhari.
Jauhari menjelaskan kronologi kejadian pada 11 September lalu, saat Bakamla melakukan penindakan terhadap tambang timah ilegal di Jelitik dan mengamankan Cepot, yang disebut sebagai kolektor timah. Ia mengaku dihubungi oleh Kuncuy untuk membantu, namun baru keesokan harinya menghubungi Bakamla di Pangkalpinang.
Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa barang bukti timah telah diserahkan ke PT Timah pada 18 September 2025. Jauhari mengklaim perannya hanya sebagai penghubung untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan, serta memberikan saran kepada Bakamla dengan dasar kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya hanya berharap agar penyelesaiannya bisa lebih bijak, supaya keluarga yang diamankan tidak semakin terbebani,” ujarnya.
Jauhari kembali menegaskan kesiapannya untuk dikonfrontasi dengan Kuncuy maupun Cepot terkait isu uang damai tersebut. Sebagai Staf Khusus Gubernur, ia menyatakan siap melayani masyarakat 24 jam sesuai bidang tugasnya, serta menjaga setiap langkahnya sebagai penghubung aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
Terkait pemberitaan di media, Jauhari akan mengkaji lebih lanjut media yang menyebarkan isu tanpa konfirmasi, namun tetap menganggap media sebagai mitra penting pemerintah.
“Kami siap bekerja sama dengan media, karena pada dasarnya media adalah mitra pemerintah dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” katanya.
Meskipun menghadapi berbagai tudingan, Jauhari menegaskan tidak akan goyah dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menyebut telah memberikan klarifikasi resmi kepada Koordinator Stafsus Babel Bidang Pemerintahan, Yuliswan Burnani, serta didampingi oleh Stafsus Bidang Hukum Aparatur Sipil Negara, K.A. Tajudin, dan Stafsus Advokasi Hukum, Agus Hendrayadi.
Penulis: Lulus
Foto: Lulus
Editor: Ahmad
Alasan perubahan: Teks dirapikan dengan menghilangkan pengulangan yang tidak perlu, menyusun ulang kalimat agar lebih ringkas dan mudah dibaca, serta mempertahankan informasi penting.