KOBA — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kembali menggelar rapat penting terkait pelaksanaan program Satu Data Indonesia (SDI) sebagai langkah memperkuat tata kelola data daerah yang terpadu dan terintegrasi, Jumat (31/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah selaku koordinator forum SDI, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka Tengah selaku pembina data statistik sektoral, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan (PUTRP) selaku pembina data spasial, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfosta) Kabupaten Bangka Tengah selaku walidata daerah.
Kegiatan yang berlangsung di di Smart Meeting Room Kantor Setda Bangka Tengah ini membahas dua agenda utama, yaitu evaluasi capaian rencana aksi SDI periode 2023–2024 serta pembahasan draft rencana aksi SDI periode 2025–2029 sebagai panduan jangka menengah.
Kepala Diskominfosta Kabupaten Bangka Tengah, dr. Dede Lina Lindayanti, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam memperkuat pelaksanaan SDI di tingkat daerah.
“Pelaksanaan Satu Data Indonesia menjadi semakin penting dengan dukungan dan kolaborasi dari seluruh OPD. Kita berupaya menciptakan sistem tata kelola data daerah yang terintegrasi, transparan, serta menjadi fondasi bagi perencanaan pembangunan jangka menengah maupun panjang,” ujar dr. Dede.
Dalam agenda evaluasi, peserta rapat meninjau sejauh mana pelaksanaan SDI di Kabupaten Bangka Tengah telah memenuhi target yang ditetapkan. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi implementasi standar penyelenggaraan dan penguatan prinsip SDI, perluasan kolaborasi antarinstansi, pengembangan infrastruktur dan platform data, serta penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan data.
Evaluasi tersebut juga menyoroti sejumlah tantangan, seperti masih terbatasnya kapasitas SDM dalam pengelolaan data serta perlunya peningkatan koordinasi antarinstansi dalam penerapan prinsip SDI, termasuk interoperabilitas, metadata, data induk, dan kode referensi.
Selanjutnya, rapat juga membahas draft rencana aksi SDI Kabupaten Bangka Tengah periode 2025–2029 yang menjadi roadmap penguatan tata kelola data daerah. Rencana aksi tersebut disusun agar sejalan dengan sasaran pembangunan daerah serta sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SDI di Kabupaten Bangka Tengah.
“Rencana aksi jangka menengah ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola data di Bangka Tengah semakin terarah dan terukur. Melalui sistem data yang terhubung dan terbuka, transparansi serta akuntabilitas pemerintahan akan semakin meningkat,” ungkap dr. Dede.
Rapat evaluasi dan pembahasan rencana aksi SDI ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam memperkuat sistem data daerah yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan, dengan pelaksanaan yang konsisten dan kerja sama lintas instansi yang semakin solid, pengelolaan data daerah di Kabupaten Bangka Tengah dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis data.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Devi Febraria
Editor: Kumala Sari Dewi
Fotografer: BPS















