KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kembali mengukuhkan roda Pemerintahan Desa dengan menggelar prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis.
Pelantikan yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, di Ruang Rapat Bupati, Kantor Sekretariat Daerah Bangka Tengah, Senin (03/11/2025), didampingi oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, dan Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam.
Prosesi ini menandai dimulainya masa tugas Mamad, S.Pd. sebagai Pj. Kades dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Pinang Sebatang.
Dalam sambutannya, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan ucapan selamat kepada Pj. Kades yang baru dilantik serta mengapresiasi jasa almarhum Ahmad Nakar, Kades Pinang Sebatang yang telah wafat.
“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Mamad, atas amanah yang baru diemban sebagai Penjabat Kepala Desa Pinang Sebatang. Atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan seluruh masyarakat saya juga ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada almarhum Bapak Ahmad Nakar atas pengabdian dan jasa-jasa beliau selama menjabat sebagai Kepala Desa Pinang Sebatang,” ucap Algafry.
Almarhum Ahmad Nakar sebelumnya telah memimpin Desa Pinang Sebatang dalam dua periode jabatan, yaitu tahun 2016 – 2022 dan periode kedua pada tahun 2022 – 2025.
“Dedikasi, kerja keras serta komitmen beliau dalam membangun dan memajukan desa ini patut kita jadikan teladan. Semoga segala amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah Swt. dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” lanjutnya.
Bupati juga menyampaikan beberapa pesan dan penugasan utama yang harus menjadi prioritas Penjabat Kepala Desa Pinang Sebatang.
“Kepada Bapak Mamad selaku Pj Kades, saya titipkan Desa Pinang Sebatang. Saya harap suasana yang aman, damai dan kondusif di Desa Pinang Sebatang dapat dijaga, serta segala perbedaan pandangan harus disikapi dengan bijak dalam bingkai musyawarah untuk mufakat,” pesan Bupati.
Algafry juga mengamanahkan Pj. Kades untuk dapat melanjutkan dan menjalankan roda pemerintahan desa agar pelayanan publik dapat terus berjalan secara optimal.
“Pastikan semua program kerja yang telah disusun berjalan sesuai rencana dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu sedikit pun. Utamakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya desa,” pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, mengatur bahwa dalam hal Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatan Kepala Desa lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan, maka harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) melalui musyawarah desa.
“Atas penunjukan dari Bapak Bupati, saya siap melaksanakan tugas sebagaimana aturan yang berlaku dan melanjutkan program-program yang telah dibuat oleh almarhum Kades terdahulu,” ungkap Mamad, Pj. Kades Pinang Sebatang.
Ia juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
“Masa jabatan sebagai Pj. ini biasanya kurang lebih selama 6 bulan, lalu kami akan mempersiapkan pelaksanaan PAW bersama BPD untuk membentuk panitia pemilihan dan persiapan dukungan anggaran sesuai ketentuan. Kami juga memastikan pelaksanaan PAW ini nantinya akan berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat dari Bapak Bupati,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini, diserahkan juga Santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Beasiswa sebesar Rp70.746.158,- kepada istri dari almarhum Ahmad Nakar, Kades Pinang Sebatang terdahulu.
Turut hadir, Kepala OPD, Camat Simpang Katis, DPC Apdesi Bangka Tengah, Badan Permusyawaratan Desa Pinang Sebatang, Perangkat Desa Pinang Sebatang, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta keluarga almarhum Bapak Ahmad Nakar. *Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Onie R. Bana
Editor: Kumala Sari Dewi
Fotografer: Redoh Soniman















