DPRD Babel Dorong Penyelesaian Masalah Lahan Plasma Sawit di Tempilang – DemokrasiBabel.com

banner 120x600


Bangka Barat, Demokrasibabel.com — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memimpin rapat dengar pendapat bersama masyarakat Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, terkait implementasi kebun sawit plasma yang hingga kini belum terealisasi sesuai perjanjian kerja sama.

Dalam pertemuan yang dihadiri camat, perwakilan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan asosiasi kepala desa Bangka Barat itu, terungkap bahwa pada tahun 2018 telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa Tempilang dengan PT Sawindo Kencana. 

Dalam perjanjian tersebut, disepakati pembagian pengelolaan lahan seluas 370 hektare di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP), dengan komposisi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk desa.

“Dalam MoU itu, ada niat baik dari pihak perusahaan untuk menyerahkan pengelolaan lahan kepada pemerintah desa pada tahun 2030. Namun, hingga kini sudah enam tahun berjalan, belum ada tindak lanjut apa pun,” ujar Didit.

Menurutnya, pemerintah desa menilai perusahaan belum menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kesepakatan. Oleh karena itu, DPRD akan mengundang pihak perusahaan untuk membahas penyelesaian bersama pemerintah desa, camat, BPD, dan masyarakat.

“Kalau direkturnya punya niat baik, kami siap duduk bersama mencari solusi. DPRD hanya memfasilitasi, karena yang memiliki saham dan kepentingan langsung adalah masyarakat dan pemerintah desa,” tambahnya.

Didit juga mengungkapkan bahwa dari sisi hukum, perjanjian MoU tersebut kini tengah dalam tahap penyelidikan di Polres Bangka Barat terkait dugaan permasalahan dana kerja sama yang belum jelas penggunaannya.

“Saya minta agar persoalan ini tidak hanya membebani pemerintah desa. Harus ada kejelasan juga dari pihak perusahaan terkait porsi mereka,” katanya menegaskan.

Selain itu, masyarakat Desa Tempilang juga mengusulkan kerja sama dengan PT Timah Tbk untuk mengelola lahan seluas 25 hektare di wilayah mereka yang berada di luar HGU namun masuk kawasan perusahaan.

“Usulan itu akan segera kami sampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan PT Timah di Kantor Gubernur. Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti dengan baik,” ujar Didit.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *