Pangkalpinang, Demokrasibabel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil menangkap seorang pria bernama Candra alias Memble alias Kerbau (41), pelaku penganiayaan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (3/11/2025) setelah tim melakukan penyelidikan intensif sejak laporan pertama diterima.
“Pelaku sempat melarikan diri ke laut dan bekerja sebagai nelayan untuk menghindari kejaran petugas. Namun akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemeriksaan kapal nelayan di wilayah perairan Jembatan Emas,” ujar AKP Singgih di Pangkalpinang, Senin.
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan pertama terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Tamansari. Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir mendatangi tempat jualan korban Muly (31) untuk meminta uang parkir.
Korban memberi sejumlah uang, namun pelaku tidak terima karena merasa jumlahnya tidak sesuai. Keduanya terlibat cekcok hingga pelaku memukul korban di bagian wajah dan tangan. Akibatnya, korban mengalami luka di hidung, mata, dan tangan kanan, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang.
Pelaku kemudian melarikan diri ke laut dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) nelayan. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku terus melakukan pengejaran.
“Tim Buser Naga bersama Sat Pol Airud melakukan patroli dan pemeriksaan kapal nelayan yang merapat di Dermaga TPI. Saat pemeriksaan, pelaku ditemukan di salah satu kapal dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Singgih.
Terlibat Kasus Lama
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui pernah melakukan penganiayaan lain pada April 2025, sesuai laporan LP/B/183/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL. Dalam kasus tersebut, pelaku memukul dan menampar rekan seprofesinya di kawasan Alun-Alun Taman Merdeka karena tidak diizinkan ikut menjaga parkir.
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi kekerasan dengan motif sepele. Saat ini tersangka dan barang bukti berupa dua lembar surat visum telah kami amankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk penanganan tahap selanjutnya.















