
Bangka Barat, Babel (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyalurkan bantuan keuangan Rp1.747.350.000 kepada partai politik yang mendapatkan memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat.
Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman di Mentok, Kamis, mengatakan penyaluran bantuan keuangan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Barat dan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya.
Bantuan hibah diberikan kepada 12 partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Bangka Barat. Setiap partai politik mendapatkan bantuan dengan jumlah sesuai perolehan suara pada Pemilu 2024.
“Untuk total dana hibah kita salurkan sebesar Rp1.747.350.000, dengan hitungan Rp15.000 per suara sah yang diterima setiap partai politik,” katanya.
Bantuan ini bertujuan memperkuat kelembagaan partai politik, meningkatkan fungsi pendidikan politik bagi masyarakat, dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai.
Ia berharap, partai politik dapat mengoptimalkan penggunaan dana itu, terutama untuk membiayai kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan pendidikan politik diharapkan partisipasi masyarakat semakin meningkat, kesadaran berdemokrasi semakin tumbuh, dan kepercayaan publik terhadap partai politik terjaga,” katanya.
Dana hibah itu diharapkan mampu meningkatkan peran partai sebagai sarana pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, dan penyalur aspirasi masyarakat.
Menurut dia, demokrasi yang sehat bisa terwujud jika seluruh elemen, termasuk partai politik, menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Seluruh partai politik diminta meningkatkan sinergisitas menjaga suasana politik yang kondusif, mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah di atas kepentingan kelompok atau golongan.
Ia mengingatkan seluruh pengurus partai politik penerima manfaat mampu menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai aturan, dan menyampaikan laporan itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.















