Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Penjualan Aset Pemkab Bangka Tengah

banner 120x600


KOBA — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Sekretaris Daerah, Ahmad Syarifullah Nizam, pada Jumat (31/10/2025) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di beberapa media daring mengenai dugaan tindak pidana korupsi berjamaah dalam penjualan aset milik Pemkab Bangka Tengah dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp80 miliar.

Adapun pemberitaan tersebut dimuat di beberapa media online, di antaranya target-24jam.com dan adhyaksanews.com, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset di wilayah eks PT Kobatin.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang objektif dan sesuai fakta.

Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, menjelaskan bahwa berdasarkan Akta Notaris tentang Pelepasan Hak dan Kuasa Nomor 02 tanggal 8 Oktober 2019, serta Berita Acara Serah Terima dari PT Kobatin kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 724/NOT-HM/X/2019 tanggal 8 Oktober 2019, disebutkan bahwa aset berupa Washing Plant (tinsheed), Smelter, Workshop, serta berbagai besi yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan aset yang diserahkan dari PT Kobatin kepada Pemkab Bangka Tengah.

“Barang-barang yang dimaksud dalam pemberitaan itu merupakan milik PT Kobatin yang telah dijual kepada pihak ketiga. Jadi, bukan aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” jelas Syarifullah.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebagian lahan milik Pemkab Bangka Tengah di lokasi eks PT Kobatin telah disewakan kepada PT Mitra Prima Sejahtera (MPS) untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengamanan peralatan pabrik milik perusahaan tersebut.

“Aset yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan milik PT Mitra Prima Sejahtera dan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengelolanya termasuk melakukan pengamanan terhadap aset perusahaan tersebut. Dalam perjanjian sewa, PT MPS juga berkewajiban membongkar dan memindahkan aset mereka setelah masa sewa berakhir,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bangka Tengah telah mengirimkan surat resmi kepada PT MPS Nomor 000.2.3.2/96/BPKAD/2025 tanggal 30 April 2025 untuk meminta informasi terkait rencana pemindahan dan penanganan peralatan perusahaan yang berada di lahan milik Pemerintah Daerah.

Sekda Bangka Tengah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen penuh dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Setiap tahun, Pemkab Bangka Tengah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dipantau langsung oleh Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam pengawasan dan pemanfaatan aset daerah,” tutur Ahmad Syarifullah.

Ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang tidak akurat karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan mencederai nama baik Pemerintah Daerah.

“Kami menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat. Media seharusnya mengedepankan etika jurnalistik dengan menyampaikan informasi secara faktual, akurat, objektif, berimbang, dan relevan, karena hal ini sangat penting untuk membentuk opini publik yang sehat dan mencegah terjadinya disinformasi,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sepanjang disampaikan secara objektif dan bertujuan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Kami sangat menghargai partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, penyampaian informasi harus berbasis data dan fakta agar tidak menyesatkan publik,” tutup Sekda Bangka Tengah.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terus berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan demi mewujudkan tata kelola yang bersih, efektif, dan terpercaya.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

 

Penulis: Kumala Sari Dewi

Editor: Ice Sandra

 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *