NAMANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel menggelar kegiatan Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Babel dengan Gubernur Babel, dan Penandatanganan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Babel dengan Bupati/Walikota se-Babel tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Namang, pada Kamis (18/12/2025) ini juga dihadiri oleh Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejati Babel, Sila Haholongan dengan Gubernur Babel, Hidayat Arsani, dan dilanjutkan dengan penandatanganan serupa antara seluruh Kepala Kejari dengan Bupati/Walikota se-Babel, disaksikan langsung oleh Zullikar Tanjung.
Menurut Zullikar, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kolaborasi antara penegak hukum dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Babel untuk menyukseskan penerapan pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHAP baru.
“Ini adalah bentuk komitmen nyata antara Kejaksaan Agung dengan pemerintah daerah dalam rangka implementasi pelaksanaan KUHAP yang akan berlaku di awal 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menerangkan, pidana kerja sosial merupakan pidana alternatif, yang menekankan pada nilai keadilan restorative khususnya terkait kemanfaatan sosial.
“Penerapan pidana kerja sosial kita harapkan dapat membuat terpidana menyadari kesalahannya, kemudian dapat berusaha memperbaiki diri agar nantinya dapat kembali berinteraksi dan diterima dalam hubungan sosial masyarakat,” jelasnya.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, berharap melalui penandatanganan dan penerapan pidana kerja sosial pada pelaksanaan KUHAP baru ini bisa membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kita berharap pelaksanaannya nanti akan berjalan dengan baik sesuai dengan peran masing-masing antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Semoga ini bisa memberikan hukuman yang mendidik bagi pelaku pidana yang dapat memberikan kebermanfaatan pada masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, yang turut hadir dalam penandatanganan MoU ini menyatakan kesiapan dan komitmen Pemkab Bangka Tengah untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
“Kita dari Pemkab tentu akan mendukung dan siap berkoordinasi bersama Kejari Bateng untuk mengimplementasikan KUHAP yang baru nanti. Kerja sama ini sangat krusial karena pidana kerja sosial memerlukan infrastruktur dan pengawasan di tingkat daerah agar dapat berjalan efektif,” ucap Wabup.
Efrianda juga mengatakan, Pemkab Bateng akan melaksanakan peran sebagai penyedia wadah dan pemberian pendampingan dalam penerapan pidana kerja sosial.
“Peran kita untuk mempersiapkan sarana dan fasilitas publik yang bisa kita terapkan sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial, selain itu kita juga akan memberikan pendampingan melalui Dinas Sosial atau balai pemasyarakatan untuk memantau kedisiplinan pelaku saat menjalankan hukuman kerja sosialnya,” kata Efrianda. *Sumber : Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Yudi Rispandy
Editor: Asti Pradiajayanti
Fotografer: Yudi Rispandy















