Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Beltim

banner 120x600


Manggar, Diskominfo SP—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Belitung Timur (Beltim) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim yang melebihi jumlah yang ditetapkan.

Dikatakan Ketua Bawaslu Belitung Timur, penertiban APK yang dilakukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan pilkada yang damai dan adil dengan mengedepankan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Penertiban hari ini terkait jumlah kelebihan pemasangan APK dari masing-masing paslon, bukan terkait pelanggaran estetika dan lainnya,” ungkap Danny saat ditemui disela-sela penertiban di Manggar, Kamis (17/10).

Usai ditertibkan dengan cara diturunkan, kata Danny, APK tersebut dikembalikan ke masing-masing Liaison Officer (LO) Paslon.

Perlu diketahui, KPU Beltim sudah menetapkan bahwa masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur hanya diperbolehkan menambah sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang sudah difasilitasi oleh KPU.

“Sebelum penertiban ini, kami sudah melayangkan surat rekomendasi kepada masing-masing LO Paslon untuk menertibkan APK secara mandiri selama 7 hari kedepan. Bawaslu hanya memfasilitasi dan membantu menertibkan,” kata Danny.

Sebelumnya, Komisioner KPU Beltim Asrikhah mengapresiasi pihak Bawaslu Belitim dan tim gabungan melakukan penertiban.

“Kami mengapresiasi rencana penertiban APK bahan kampanye yang melanggar sebagai bagian dari bentuk pengawasan dan menegakkan aturan. Karena dari KPU Beltim sudah menyediakan zona APK dan sudah menetapkan jumlahnya untuk masing-masing kabupaten, kecamatan maupun desa,” jelas Asrikhah. (Ver)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *