KOBA – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah dengan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, Senin (15/09/2025).
Dalam rapat tersebut, seluruh tujuh fraksi DPRD Bangka Tengah secara bulat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk dilanjutkan ke tahap evaluasi oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Namun, sejumlah catatan penting turut disampaikan fraksi sebagai bahan pertimbangan dan penyempurnaan. Antara lain, penyesuaian tarif pajak dan retribusi harus menjunjung prinsip keadilan sosial, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi, perlunya sosialisasi masif kepada masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan dana retribusi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Algafry menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras seluruh anggota DPRD dalam membahas Raperda ini. Ia menegaskan bahwa pembahasan Raperda telah melalui dinamika serta masukan yang membangun dari berbagai pihak, terutama Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan satu Raperda telah dilalui bersama dengan semangat demokrasi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Kami memohon maaf jika dalam proses pembahasan terdapat kekurangan maupun penyampaian yang kurang berkenan,” ujar Algafry.
Terkait substansi Raperda, Algafry menegaskan masukan dari DPRD akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan kebijakan ke depan.
“Alhamdulillah, sudah disepakati bersama teman-teman dewan untuk disampaikan ke gubernur sebagai evaluasi lebih lanjut terhadap hasil kesepakatan hari ini. Saya yakin apa yang kami laksanakan nanti dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat. Segala pertimbangan, baik dari aspek legislatif maupun eksekutif, insyaallah bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menyampaikan bahwa perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2023 dilakukan karena adanya beberapa potensi retribusi baru yang sebelumnya belum terakomodasi serta perubahan tarif pada beberapa aset daerah.
“Tadi tujuh fraksi DPRD Bateng sudah menyetujui perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satunya karena ada potensi retribusi dari laboratorium kesehatan daerah yang harus dimasukkan dalam Perda, karena selama ini belum terakomodasi. Ada juga penyesuaian tarif sewa alat berat, serta penetapan tarif baru untuk pemanfaatan Gedung Serba Guna (GSG) dan gedung-gedung di tingkat kecamatan,” jelas Batianus.
Menurut Batianus, perubahan ini dilakukan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
“Tentu kami DPRD sangat berharap perubahan Perda ini tidak memberatkan masyarakat. Justru sebaliknya, melalui Perda ini pelayanan publik bisa menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Tengah tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Deanty N
Editor: Kumala Sari Dewi
Fotografer: Prayogi J