Toboali, Demokrasibabel – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti maraknya alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) Serdang–Pergam, Bangka Selatan. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengancam sumber air utama yang mengaliri ratusan hektare sawah produktif warga.
Dalam reses di Desa Serdang, Rabu (17/9/2025), Anggota DPRD Babel Rina Tarol dan Musani menegaskan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat agar alih fungsi lahan tanpa izin segera dihentikan.
Dalam reses tersebut, menyuarakan keresahan mereka atas maraknya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) perbatasan Serdang–Pergam. Aktivitas tersebut dikhawatirkan mengancam sumber air utama yang mengaliri 500–700 hektare sawah produktif milik petani setempat.
Agus, salah seorang warga Desa Serdang, mengatakan bahwa keberadaan sawit di hulu Sungai Kemis–Pergam telah merusak keseimbangan lingkungan dan mengancam ketersediaan air bagi persawahan.
“Masalah DAS ini yang paling ditekankan, karena terkait air. Hutan dan hulu sungai Kemis–Pergam sudah habis digarap oleh perusahaan sawit,” ujar Agus, Rabu (17/9/2025), saat menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses Anggota DPRD Babel, Rina Tarol dan Musani.
Agus menambahkan, warga merasa tidak berdaya menghadapi aktivitas perusahaan sawit yang beroperasi tanpa izin.
“Kami takut melawan karena bisa dianggap pidana kalau mencabut tanaman sawit itu. Padahal dari DLH dan Kehutanan disebut aktivitas di DAS Permis itu tidak berizin. Kami minta segera dihentikan,” tegasnya.
Selain persoalan air, Agus juga mengungkapkan panen raya padi terancam karena gabah sulit terserap pasar dan akses jalan pertanian yang masih terbatas.
Hal senada disampaikan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Serdang, Sutrisno. Menurutnya, embung dan aliran Sungai Pergam sangat vital bagi keberlangsungan sawah warga. Jika kondisi ini dibiarkan, ancaman gagal panen semakin nyata.
Keluhan warga Serdang langsung mendapat perhatian dari Anggota DPRD Babel, Rina Tarol. Ia menegaskan alih fungsi lahan pertanian tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Pergam, Serdang, termasuk Bikang dan Rias, punya lahan pertanian yang strategis. Tapi faktanya banyak alih fungsi yang dibiarkan. Padahal undang-undang sudah jelas melindungi lahan pertanian pangan dan sumber air baku. Kalau ini didiamkan, masyarakat akan semakin tertekan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Babel lainnya Musani atau akrab disapa Bujoi, yang turut hadir dalam reses tersebut menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi warga.
“Kami serap langsung keluhan masyarakat di lapangan, mulai dari masalah air, jalan pertanian, hingga pemasaran gabah. Semua itu akan kita bawa ke pembahasan di dewan,” kata Bujoi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan provinsi segera mengambil langkah konkret agar alih fungsi lahan di DAS Serdang–Pergam dihentikan, sumber air tetap terjaga, serta petani memperoleh kepastian dalam mengelola pangan untuk keberlanjutan masa depan pertanian di Bangka Selatan.